MEDIA PAKUAN - Angka pernikahan anak di kota Sukabumi mengalami penurunan. Penurunan pernikahan tersebut semenjak 2021 hingga 2022 lalu.
Dari data di Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi pada 2021lalu, sudah menangani 56 perkara dispensasi nikah.
Setahun kemudian atau 2022 lalu, PA Kota Sukabumi sudah menangani 38 perkara.
Baca Juga: 7 Sisi Gelap Burkina Faso yang Jarang Diketahui, Krisis Keamanan dan Konflik Bersenjata?
Dispensasi sendiri merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pernikahan anak itu ada dua kategori, yakni apabila usia dibawah 18 itu merupakan pernikahan di bawah umur.
Sedangkan, usia 18 tetapi belum berusia 19 tahun maka itu termasuk kedalam kategori pernikahan dini.***