Pernikahan Anak Dibawah di Kota Sukabumi di Klaim Menurun hingga 30 Persen

- 22 Juli 2023, 14:19 WIB
ILUSTRASI pernikahan dini anak-anak di Kota Sukabumi menurun
ILUSTRASI pernikahan dini anak-anak di Kota Sukabumi menurun /F. ILUSTRASI

MEDIA PAKUAN - Angka pernikahan anak di kota Sukabumi mengalami penurunan. Penurunan pernikahan tersebut semenjak 2021 hingga 2022 lalu.

Dari data di Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi pada 2021lalu,  sudah menangani 56 perkara dispensasi nikah.

Setahun kemudian atau 2022 lalu, PA Kota Sukabumi  sudah menangani 38 perkara.

Baca Juga: 7 Sisi Gelap Burkina Faso yang Jarang Diketahui, Krisis Keamanan dan Konflik Bersenjata?

Dispensasi sendiri merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun

Sementara angka pernikahan anak yang terjadi di Kota Sukabumi itu, 90 persen merupakan dispensasi nikah.
 
"Dispensasi dikeluarkan oleh PA. Mengingatkan usianya masih belum genap 19 tahu, maka diperlukan surat dispensasi ,”kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah.
 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pernikahan anak itu ada dua kategori, yakni apabila usia dibawah 18 itu merupakan pernikahan di bawah umur.

Sedangkan, usia 18 tetapi belum berusia 19 tahun maka itu termasuk kedalam kategori pernikahan dini.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x