Selain itu menurutnya pihak forkopimcam Cicurug sebelumnya telah melakukan razia miras di sejumlah kios di kecamatan Cicurug Sukabumi.
"Kalau hanya jamu yang bisa menyehatkan badan itu silahkan saja. Tapi, kalau jualan miras, pasti akan membahayakan masyarakat dan ini jangan sampai terus beredar di wilayah Kecamatan Cicurug," tambahnya.
Puluhan botol miras tersebut beserta seorang pelaku kemudian digiring oleh pihaknya ke Mapolsek Cicurug Resor Sukabumi.
"Terus terang saya sangat alergi ketika adanya minuman keras, makanya ketika saya tahu dan pergoki, saya tangkap lalu diserahkan ke pihak Kepolisian untuk diproses," ucapnya.
Peredaran miras di wilayah tersebut sebelumnya juga dicurigai warga sekitar. Ketua RW 02 Deni Ramdani mengatakan, keadaan di warung tersebut cukup membuatnya miris. Lantaran pemiliknya kerap mengelak dengan dalih berjualan jamu.