MEDIA PAKUAN - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami meradang dan mendesak agar pemerintah pusat segera merubah mekanisme pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS).
Hal tersebut diungkapkan Marwan Hamami seiring berakhirnya 771 orang PNS Kabupaten Sukabumi memasuki masa pensiun.
Dia mengaku sangat mengkhawatirkan dampak ratusan PNS pensiun terhadap kinerja pemerintah daerah.
Baca Juga: Tadabbur Al-Qur'an Surah An-Nisa Ayat 9, Perintah untuk Melindungi Anak Yatim yang Lemah
Apalagi dari sekian banyak PNS Purnabakti di lingkup Pemkab Sukabumi tahun 2023 ini, 4 orang merupakan pejabat eselon II.
Diantaranya Asisten Daerah I Bidang Administrasi Pemerintahan, Kepala BKPSDM, Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi.
"Pensiunnya sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Sukabumi akan sedikit berdampak pada organisasi perangkat daerah (OPD),"katanya.
Marwan mengatakan semakin PNS pensiun hingga jabatan kosong tidak terisi diyakini turut akan menjadi beban. Terutama untuk mengantisipasi persoalan-persoalan dan juga menjadi penggerak.
"Karena ini leader-leader sudah pada pensiun semua tinggal di bawahnya,"katanya.
Dia berharap pemerintah pusat lebih memperhatikan pengangkatan honorer berprestasi yang telah lama mengabdi.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata di Samoa untuk Liburan Keluarga, Mulai dari Lalomanu Beach hingga Sopoaga Waterfall
Apalagi selama ini, kata Marwan Hamami, pemerintah pusat memprioritaskan melalui mekanisme pengisian PNS tidak lewat PPPK.
Selain itu, kata Marwan Hamami, pemerintah pusat tidak boleh melupakan peran honorer yang sudah lama berjuang.
Grade ini, jangan disamakan dengan orang yang baru lulus dan mengikuti seleksi CPNS.
"Harus ada pemisahan secara kapasitas keilmuan maupun secara tes-nya. Misalnya, orang yang baru keluar dibandingkan dengan orang yang lama mengabdi akan berbeda kapasitasnya,"katanya.
Baca Juga: Gempa Terasa Nyata di Sukabumi, Kantor Polisi Bergetar saat Hujan Lebat
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi melaksanakan seremoni pelepasan dan penyerahan SK Pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) gang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) 1 Juni 2023 hingga 1 Agustus 2023, bertempat di Aula BKPSDM, Jalan Kadupugur.
Data PNS yang memasuki batas usia pensiun di periode ini mencapai 771 orang dengan jumlah yang telah keluar surat keputusan (SK) BUP sebanyak 379 orang, 15 orang Meninggal Dunia (MDA) dan 1 orang pemberhentian dengan hormat (PDH).***