"Terhadap oknum penjual maupun pemilik minuman beralkohol ini, kami berikan surat tanda penyitaan serta kami imbau mereka untuk membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak akan memperjual belikan minuman beralkohol kembali," kata ujarnya.
"Terkait hal ini juga, tentunya akan kami tindak atau proses sesuai dengan hukum yang berlaku dengan terlebih dahulu berkoordinasi, baik dengan pihak Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri Cibadak," tandasnya.
Baca Juga: Gasak Laptop Puskesmas di Sukabumi, Buron Maling Tak Berkutik Diamankan Polisi
Menjelang bulan Ramadhan, pihak kepolisian menegaskan larangan peredaran minuman beralkohol maupun barang haram lainnya di Sukabumi untuk menciptakan kondusifitas Kamtibmas.***