Modus yang dilakukan pelaku yaitu merusak jendela rumah korban. Aksi tersebut sempat diketahui warga sekitar sehingga hanya mencuri satu unit laptop. Sedangkan satu unit sepeda motor korban gagal digondol dan ditinggalkan tidak jauh dari TKP pencurian.
Terduga pelaku saat masih diamankan di Mapolsek Baros Resor Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***