Gasak Laptop Puskesmas di Sukabumi, Buron Maling Tak Berkutik Diamankan Polisi

- 10 Maret 2023, 15:56 WIB
Pelaku pencurian laptop di Baros Kota Sukabumi.
Pelaku pencurian laptop di Baros Kota Sukabumi. /Manaf Muhammad/Istimewa

 

Modus yang dilakukan pelaku yaitu merusak jendela rumah korban. Aksi tersebut sempat diketahui warga sekitar sehingga hanya mencuri satu unit laptop. Sedangkan satu unit sepeda motor korban gagal digondol dan ditinggalkan tidak jauh dari TKP pencurian.

Terduga pelaku saat masih diamankan di Mapolsek Baros Resor Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x