Penerapan Sanksi Untuk Warga Tidak Gunakan Masker, Ketua DPC Peradi Sukabumi: Harga Mati!

- 22 Juli 2020, 13:31 WIB
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat memberikan imbauan kepada masyarkat untuk menerapkan protokol kesehatan. (Mediapakuan/A Rohman)
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi saat memberikan imbauan kepada masyarkat untuk menerapkan protokol kesehatan. (Mediapakuan/A Rohman) /

MEDIAPAKUAN-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Sukabumi AA Brata Soedirdja secara tegas mengatakan sanksi untuk warga Kota dan Kabupaten Sukabumi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah adalah harga mati.

"Sanksi dalam bentuk apapun baik denda maupun kurungan penjara dan lainnya perlu diterapkan, karena hanya jika sebatas imbauan saja sebagian masyarakat hanya menganggap angin lalu saja," katanya. 

Dari pantauan pihaknya, angka kasus penyebaran COVID-19 di Kota dan Kabupaten Sukabumi terus meningkat setiap harinya, bahkan korbannya tidak hanya warga umum saja, tapi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) juga terpapar.

Ini membuktikan penyebaran virus tersebut masih masif terjadi di Sukabumi. Tentunya, harus menjadi perhatian seluruh pihak jangan sampai, jatuh korban semakin banyak lagi.

Selain itu, Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 harus menjadi contoh nyata dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus yang bisa menyebabkan kematian tersebut, seperti selalu menggunakan masker, tidak berkerumun atau menerapkan jaga jarak dan berperilaku hidup bersih dan sehat.

Sanksi tersebut harus dijatuhkan kepada siapapun pelanggarnya baik masyarakat biasa maupun aparat penegak hukum hingga pejabat tanpa ada pengecualian. 

Penerapan sanksi ini bukan untuk membebani masyarakat, tetapi sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 agar ada efek jeranya.

Namun demikian, penerapan sanksi ini juga harus diimbangi dengan keberadaan pengawas atau aparat penegak hukum yang berani menegur siapapun yang melanggar, bahkan jika atasannya melanggar tidak segan memberikan sanksi.

"Percuma saja diwajibkan mengenakan masker bila tidak ada sanksi bagi pelanggarnya dan tidak ada pengawasan yang ketat dari aparat penegak perda atau hukum," ujarnya.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x