Dua Napi di Lapas Kelas IIB Sukabumi dapat Remisi pada Hari Raya Natal

- 25 Desember 2022, 19:44 WIB
Dua narapidana Lapas kelas IIB Sukabumi mendapat remisi khusus Natal.
Dua narapidana Lapas kelas IIB Sukabumi mendapat remisi khusus Natal. /Manaf Muhammad/Istimewa

MEDIA PAKUAN - Lapas Kelas IIB Sukabumi di Nyomplong kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi Jawa Barat merayakan Hari Raya Natal dengan pelaksanaan ibadah bagi warga binaan atau narapidana yang beragama nasrani, Minggu 25 Desember 2022.

Pelaksanaan ibadah di Hari Raya Natal 2022 berlangsung hikmat yang juga diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Christo Toar dan sejumlah pejabat struktural.

Sesudah melaksanakan ibadah, dua narapidana Lapas kelas IIB Sukabumi mendapat Remisi Khusus (RK) dari kepala Lapas.

Besaran remisi khusus Natal yang diberikan kepada dua narapidana yakni masing masing selama satu bulan dan lima belas hari.

Baca Juga: Achmad Fahmi Pastikan Keamanan Hari Raya Natal di Kota Sukabumi

Christo berharap, narapidana yang mendapat remisi khusus dapat terus menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.

"Saya harap, kepada dua warga binanaan yang mendapat remisi ini bisa meresapi momentum natal dan dapat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Christo.

Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas kelas IIB Sukabumi juga menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x