Barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa satu buah cerulit dengan panjang kurang lebih 60 cm, satu buah klewang dengan panjang kurang lebih cm, satu unit sepeda motor merk honda beat fi warna merah.
Para pelaku saat ini dilakukan penahanan untuk penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Mereka dijerat pasal berlapis yakni UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76c ayat 2 UU NO. 35 tahun. 2014
dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kemudian pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat ancaman maksimal 9 tahun.
Lalu pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***