Komplotan Pengangguran di Sukabumi Menjarah Rumah Kosong, Empat Pelaku Dicokok di Bandung

- 10 November 2022, 17:25 WIB
Para pelaku curat dan curanmor yang diamankan Polres Sukabumi Kota.
Para pelaku curat dan curanmor yang diamankan Polres Sukabumi Kota. /Manaf Muhammad

Baca Juga: Asyik Memburu Burung, Pria di Sukabumi Kehilangan Motornya: Dicuri di Dekat Rumah

Sempat menjadi buronan, para pelaku akhirnya dibekuk pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada 12 Oktober 2022 sekira jam 00.30 WIB di wilayah kecamatan Bojongloa Kota Bandung.

Empat tersangka yakni berinisial G alias F, Y, RU, dan A bin G dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pasal 481 KUHP juncto pasal 480 tentang penadahan atau pertolongan jahat dengan masing masing ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

"Didapatkan beberapa barang bukti berupa empat sepeda motor dari berbagai merk, satu buah kunci rumah palsu, satu buah obeng, dua sajam jenis golok dan pisau, satu unit handphone," kata Zainal Abidin di Mapolres Sukabumi Kota Kamis 10 November 2022.***

Halaman:

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah