MEDIA PAKUAN - Gedung sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Anggrek 9 yang berlokasi di Puri Cibeureum Permai dua, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi diduga ditutup oleh RW setempat.
Akibatnya, persoalan ini sempat memunculkan polemik terkait status bangunan sekolah PAUD di Cibeureum Kota Sukabumi tersebut.
Baca Juga: Ketegangan Makin Memuncak! Choi Woo Shik dan Kim Da Mi Hadapi Kenyataan: Di Our Beloved Summe
Koordinator aksi dari Aliansi BEM Sukabumi (ABSI), Rifki Rizaldi mengatakan selain bangunan tersebut digembok, barang barang dan fasilitas terutama area permainan anak mengalami kerusakan.
Sebab itu Rifki mengatakan mahasiswa siap memberikan pendampingan kepada guru PAUD yang menurutnya terampas haknya dalam mengajar.
Baca Juga: Pasca Pulang dari Turki, Kontraksi Kerap Dirasakan Aureal: Setiap Malam Perut Aku Bawahnya Ngilu
"Permasalahan ini telah terjadi selama 6 tahun, para guru dilarang malakukan kegiatan belajar mengajar di PAUD Anggrek 9 dan puncaknya di akhir Desember 2021 kemarin, ketika sekolah PAUD digembok yang diduga dilakukan oleh oknum Ketua RW," kata Rifki, Minggu 16 Januari 2022.
Menurutnya, alasan yang diterima para guru adalah fasilitas pendidikan tersebut akan dialihkan fungsikan sebagai bangunan kantor RW.
Baca Juga: Spoiler Episode Terakhir Show Window: The Queen's House, Apa yang Akan Terjadi Kepada Para Pemeran?