Prihatin! Bali Darurat Sampah, Gubernur: Warga Dilarang Buang Sampah Sembarangan!

- 8 November 2021, 14:50 WIB
Ilustrasi Tumpukan sampah di tempat penampungan, Gubernur Bali nyatakan Bali dalam kondisi darurat sampah
Ilustrasi Tumpukan sampah di tempat penampungan, Gubernur Bali nyatakan Bali dalam kondisi darurat sampah /Antara/Novrian Arbi/

MEDIA PAKUAN - Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan saat ini Bali dalam kondisi yang memprihatinkan.

Bagaimana tidak, ia mengatakan saat ini Bali dalam kondisi darurat sampah.

Untuk itu, Wayan meminta desa dan kelurahan menerapkan, program pengelolaan sampah berbasis sumber.

"Bali dalam keadaan darurat sampah. Sehingga program pengelolaan sampah berbasis sumber sudah sangat mendesak untuk diterapkan di wilayah desa atau kelurahan dan desa adat," katanya, dikutip dari laman pmjnews.com pada Senin, 8 November 2021.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Siap Jadi Panglima TNI, Siapa yang jadi KSAD?

Ia menjelaskan Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa atau Kelurahan dan Desa Adat telah tercantum dalam Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 47 Tahun 2019 dan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021.

Dalam Pergub tersebut, ia mengatakan ada pembatasan perilaku yang menghasilkan banyak sampah, dimana mewajibkan warga memilah sampah di rumah tangga, melarang warga membuang sampah ke desa dan desa adat lain.

Selain itu, pergub tersebut juga melarang warga untuk membuang sampah sembarangan.

"Sampai melarang warga membuang sampah di danau, mata air sungai dan laut sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020," pungkasnya.***

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x