Tingkat Kesembuhan Covid-19 Mencapai 96,5 Persen, Kota Sukabumi Turun Menjadi Zona Kuning

- 22 September 2021, 09:45 WIB
Ilustarasi Kota Sukabumi mengalami penurunan status menjadi daerah kuning
Ilustarasi Kota Sukabumi mengalami penurunan status menjadi daerah kuning /Pixabay.com/ronstik
 
MEDIA PAKUAN - Kota Sukabumi kian hari semakin bertambah baik, setelah berhasil menurunkan status penularan Covid-19 ke zona kuning.
 
"Iya, Kota Sukabumi masuk zona kuning," kata Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi, Lulis Delawati melalui pesan singkat, Rabu 21 September 2021.
 
Hal itu disebabkan karena tingkat kesembuhan pasien yang negatif kian hari semakin bertambah di Kota Sukabumi.
 
 
Bahkan berdasarkan data pemeriksaan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi, pasien yang sembuh mencapai 96,5 persen.
 
 
Terhitung dari hari kemarin, 11 pasien di Kota Sukabumi berhasil pulih dari Covid-19 usai melakukan masa isolasi.
 
Jumlah keseluruhan pasien yang berhasil sembuh dari penghitungan periode 1 Januari hingga 21 September 2021 ada sebanyak 7.042 orang.
 
 
Selain itu kasus positif bertambah 7 orang, dengan total keseluruhan sementara 7.300 orang. Kasus aktif terus menurun dengan jumlah saat ini 33 orang. Hal ini berbanding jauh dengan kasus aktif pada 9 Juli 2021 lalu yang mencapai 951 orang.
 
Sementara itu kasus meninggal dunia tidak ditemukan sejak beberapa hari terakhir hingga hari ini atau masih berjumlah 225 orang.
 
Selain itu berdasarkan data tim satgas Covid 19 per Minggu 19 September 2021, kelurahan di Kota Sukabumi yang berjumlah 33 rata-rata berada di zona kuning dan hijau.
 
 
Yang mana di antaranya 15 kelurahan masuk zona hijau dan 18 lainnya berada di zona kuning.
 
Dengan demikian, berdasarkan data BLC GTN dari penilaian tanggal 6 hingga 12 September 2021 Kota Sukabumi masuk kriteria zona kuning atau risiko penularan rendah dengan skor 2,51.
 
Namun hingga kini Kota Sukabumi masih berada pada status PPKM level 3 yang diperbarui melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 43/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.***

Editor: Adi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x