Diketahui ia sebagai pengedar obat keras terbatas tanpa ijin dengan barang bukti yang didapat 608 butir Tramadol, 1 unit handphone merk Xiaomi warna oranye, dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 110 ribu.
Sebelumnya mereka berdua belum pernah ditangkap atau bukan berstatus sebagai residivis.
"Geng motor pengedar, ada yang mengedarkan di sesama mereka ada juga ke masyarakat umum," lanjutnya.
"Belum residivis, pemain baru," kata Sumarni ketika konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota. *** (Manaf Muhammad)