Perubahan Pengelolaan Dana Hibah dan Bansos untuk Optimalisasi Penggunaan Anggaran

- 28 April 2021, 17:23 WIB
ISTIMEWA
ISTIMEWA /

MEDIA PAKUAN-Pemerintah merubah aturan pengelolaan keuangan daerah. Perubahan sebagai upaya optimalisasi penggunaan anggaran. 

"Perubahan aturan keuangan daerah menyebabkan sistem pengelolaan keuangan daerah menjadi sangat ketat dan harus di kelola dengan baik," kata Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi usai memimpin rakor di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi (Bappeda) Rabu, 28 April 2021.

Baca Juga: Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi Ingatkan Prokes dengan Pantun

Fahmi didampingi Wakil Wali Kota, Andri Setiawan Hamami dan Plt Kepala Bappeda kota Sukabumi, Reni Rosyida Muthmainnah.

Pada rakor yang digelar Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda tersebut membahas pengoptimalan pengelolaan dana hibah bansos berdasarkan aturan keuangan daerah yang baru. 

"Pengelolaan dana hibah bansos yang dulu tersentralisasi di BPKPD kini menyebar ke semua SKPD," kata Wali Kota. 

Diungkapkan, aturan tersebut berlaku sejak tahun 2021. Dana hibah dan bansos diserahkan kepada 21 SKPD yang ada di Pemkot Sukabumi, mulai dari proses pencairan sampai dengan pertanggungjawaban.
"Semua SKPD yang akan mengelola dana hibah bansos membutuhkan kesiapan, untuk itu rakor ini digelar dalam rangka menyamakan persepsi," ujar Fahmi.

Selain itu Fahmi juga mengingatkan kepada seluruh SKPD agar hati-hati dalam mengelola hibah bansos sesuai aturan dan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Hari Ini Sembuh dari Corona di Kabupaten Sukabumi 15 Orang , Tapi Satu Nakes Positif

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x