Masuk Lingkungan Gedung Satlantas Polres Sukabumi Kota Wajib Protokol Kesehatan

- 25 November 2020, 18:12 WIB
Pemohon SIM wajib mengikuti protokol kesehatan saat akan masuk ke lingkungan Gedung Satlantas Polres Sukabumi Kota/ISTIMEWA
Pemohon SIM wajib mengikuti protokol kesehatan saat akan masuk ke lingkungan Gedung Satlantas Polres Sukabumi Kota/ISTIMEWA /

MEDIA PAKUAN-Masih tingginya kasus Covid-19 di Kota Sukabumi membuat jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota perkuat penerapan protokol kesehatan (Prokes) dalam proses permohon Surat Izin Mengemudi (SIM).

Masyarakat yang datang untuk mengajukan permohonan SIM harus mengikuti tahapan prokes. Pemohon wajib menggunakan masker, dicek suhu tubuh hingga wajib menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan dan menjaga jarak.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

"Kami tetap patuh menjalankan Prokes bagi para pemohon SIM, upaya tersebut untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Baur SIM Polres Sukabumi Kota, Aiptu Asep Rahmat di Gedung Satlantas Polres Sukabumi Kota, Jalan Degung, Rabu 25 November 2020.

Kondisi wabah Covid juga membuat masyarakat masih khawatir untuk ke luar rumah. Hal itu berdampak pada tingkat pemohon SIM.

Sebagai layanan dan memberi kenyamanan masyarakat, fasilitas tempat duduk diberikan batas agar tidak terjadi kerumunan pada saat membuat SIM.

"Agar pelayanan ke masyarakat tetap berjalan dengan baik, kenyamanan juga harus di perhatikan agar masyarakat tidak merasa takut atau khawatir saat akan membuat SIM,"ujarnya.

Asep mengaresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan berlalu lintas, khususnya kelengkapan berkendaraan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Walaupun dalam kondisi wabah Covid-19, masyarakat tetap mengajukan pembatan SIM baru ataupun memperpanjang masa berlaku SIM.

Halaman:

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah