MEDIA PAKUAN - Unit Reskrim Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota mengamankan R (35 tahun). Dia diaman usai ditangkap warga karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan roda dua
Dengan dalih hendak dicoba sebelum dibeli, dia melarikan sepeda motor korban.
Peristiwa tersebut berawal saat R berpura-pura hendak membeli sepeda motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50 tahun).
Baca Juga: Dibuat Sambil Ngabuburit Puasa, Ini Cara Membuat Nastar Lumer Nanas: Disajikan Lebaran Idul Fitri
Aksi bawa lari kendaraan milik wargad ipublikasik Muhammad Ardiansyah (19 tahun) di media sosial.
Usai berkomunikasi di media sosial, terduga pelaku R menyuruh Muhammad Ardiansyah untuk membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cisaat.
Tepatnya di sebuah kedai Mie Ayam Bakso di Kampung Panyindangan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Setelah keduanya bertemu di warung, terduga pelaku R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap sepeda motor yang akan dibelinya.
Tetapi terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut hingga ke ujung jalan dan diketahui oleh pemilik sepeda motor.
A Dimyati yang mengejar dan menarik handle belakang hingga membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pesawahan.
Baca Juga: Mahalini, Menghebohkan Panggung Hiburan di Festival Pesta Rakyat, Membuat Para Penonton Terpukau
Melihat hal tersebut, A Dimyati meneriaki terduga pelaku dengan sebutan maling hingga akhirnya berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat.
Kapolsek Cisaat, Kompol Deden Sulaeman mengatakan, terduga pelaku R masih diamankan di Mapolsek Cisaat untuk kepentingan penyidikan.
"Kami telah mengamankan R yang sebelumnya diamankan warga karena diduga telah melakukan pencurian.
Baca Juga: Usai Konser di Indonesia, Park Jeong Woo TREASURE Ingin Belajar Membatik dan Makan Rendang
Dan penipuan Satu unit sepeda motor dengan modus uji coba sebelum transaksi jual beli kendaraan," katanya
"Saat ini terduga pelaku masih kita amankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan.
Bila semua unsur tindak pidananya masuk, R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.***