Dunia Pendidikan Sukabumi Tercoreng! Pelajar Bacok Pelajar Kembali Terjadi, Satu Orang Kritis

7 Desember 2022, 22:19 WIB
Pengeroyokan pelajar SMK di kabupaten Sukabumi dilakukan oleh pelajar dari sekolah lain. Polres Sukabumi Kota amankan pelaku serta senjata tajam. /Manaf Muhammad

MEDIA PAKUAN - Pengeroyokan antar pelajar terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi tepatnya di Kampung Cipari RT 04 RW 06, Desa Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes.

Dua orang pelajar berinisial JI (18) dan IA (17) yang bersekolah di sebuah SMK di Sukalarang kabupaten Sukabumi menjadi pelaku pembacokan terhadap MFA (15).

Sedangkan MFA merupakan pelajar di SMK yang ada di kecamatan Sukaraja kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan kejadian itu terjadi ketika mereka hendak konvoi sepeda motor sepulang sekolah.

Baca Juga: Mapolres Sukabumi Kota Aktifkan Metal Detector Pasca Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Kota Bandung

Di perjalanan, mereka melihat korban yang masih mengenakan seragam sekolahnya. Kedua pelaku kemudian berusaha menghajar korban dengan pukulan, namun upaya tersebut meleset.

Tidak puas, pelaku berinisial JI mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis cerulit yang langsung dihujamkan ke kening korban.

"Para pelaku yang merupakan pelajar sekolah melakukan penyerangan terhadap korban, yang kemudian ketika berpapasan dengan korban menggunakan sepeda motor berboncengan, pelaku langsung membacok korban menggunakan alat berupa senjata tajam jenis celurit ke arah kepala tepatnya dahi korban sebanyak satu kali sampai dengan alat senjata tajam tersebut terlepas dari genggaman pelaku," kata Zainal Abidin, Rabu 7 Desember 2022.

Korban saat ini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit dalam kondisi kritis. Peristiwa pembacokan tersebut terjadi pada Jum'at 2 Desember 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Instruksi Polda Jawa Barat, Pengamanan di Mapolres Sukabumi Ditingkatkan Pasca Bom Bunuh Diri di Kota Bandung

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku berupa satu buah cerulit dengan panjang kurang lebih 60 cm, satu buah klewang dengan panjang kurang lebih cm, satu unit sepeda motor merk honda beat fi warna merah.

Para pelaku saat ini dilakukan penahanan untuk penyidikan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Mereka dijerat pasal berlapis yakni UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76c ayat 2 UU NO. 35 tahun. 2014
dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat ancaman maksimal 9 tahun.

Baca Juga: Instruksi Polda Jawa Barat, Pengamanan di Mapolres Sukabumi Ditingkatkan Pasca Bom Bunuh Diri di Kota Bandung

Lalu pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Editor: Manaf Muhammad

Sumber: Media Pakuan

Tags

Terkini

Terpopuler