Boleh Bukber hingga Shalat Id, Ini Aturan Lengkap Terbaru Wali Kota Sukabumi Selama Ramadhan

7 April 2022, 15:46 WIB
Boleh Bukber Hingga Shalat Id, Ini Aturan Lengkap Terbaru Walikota Sukabumi Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H /Rivaldi Maulana/Tangkapan Layar/ Sai Ramen

MEDIA PAKUAN - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi meneken aturan berkegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Walikota Sukabumi mengeluarkan aturan tersebut berdasarkan penyesuaian penyesuaian mengikuti perkembangan kasus Covid-19.

Aturan yang dibuat Achmad Fahmi telah disepakati Forkopimda serta unsur ormas serta sekolah di Kota Sukabumi.

Baca Juga: Air Nabeez, Minuman Favorit Rasulullah SAW, Bisa Jadi Menu Buka Puasa!

Diperoleh Media Pakuan, Surat Edaran nomor : HK.02.01/485 KESRA-2022 TENTANG KEGIATAN SELAMA BULAN SUCI RAMADHAN DAN HARI RAYA IDUL FITRI 1443 H DI KOTA SUKABUMI berisikan sejumlah aturan kegiatan masyarakat seperti beraktivitas di tempat umum hingga beribadah.

Surat Edaran yang diteken Walikota Sukabumi berisikan sebagai berikut :

1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Baca Juga: Akhirnya, Setelah 9 Bulan Polisi Temukan Petunjuk Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan seperti shalat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Quran, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/mushola memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Tak Puas dengan Sanksinya AS, Jatuhkan Sanksi Baru Untuk 2 Putri Vladimir Putin, Ini Alasannya

4. Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh Jemaah.

5. Pejabat dan Aparatur Sipil Negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

Baca Juga: Berikut Cara Membuat Air Nabeez, Minuman Favorit Rasulullah SAW: Sangat Mudah Lho!

6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.

8. Bagi setiap umat islam tetap membayar Zakat Fitrah dan Zakat Mall, sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan Menteri Agama Republik Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan/memperlakukan Protokol Kesehatan (menjaga jarak minimal 1,5 M, tidak bersalam, tidak bersentuhan, dan menggunakan masker);

Baca Juga: Kembali Dibuka! TNI AD Membuka Kesempatan Warga Negara Indonesia untuk Mengikuti Seleksi Bintara PK

9. Kepada para pemilik dan pengelola pusat perbelanjaan (mall, supermarket, rumah toko, dan sejenisnya), café/restoran/rumah makan, agar melakukan pembatasan secara ketat terhadap aktivitas serta kegiatan
berkumpul sore (ngabuburit) menjelang berbuka puasa yang berpotensi menimbulkan keramaian;

10. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tertib Ramadhan di Kota Sukabumi, dan dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID-19 di Kota Sukabumi maka café/restoran/rumah makan/warung nasi diizinkan berjualan mulai dari pukul 16.00 WIB s.d. 22.00 WIB;

11. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri 1443 H / 2022 M di masjid/mushola atau rumah masing-masing.

Baca Juga: Minta Dipijat oleh Madam Arab Saudi saat Perbaiki TV, Beginilah Jawaban Tidak Terduga Pria Indonesia

12. Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di wilayahnya masing-masing.

13. Dalam menjalankan ibadah Ramadhan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah;

14. Kepada seluruh warga masyarakat Kota Sukabumi agar dalam setiap pelaksanaan ibadahnya selalu menyisipkan dalam do’anya, untuk mendo’akan agar Pandemi COVID-19 dapat segera berakhir, dan seluruh aktifitas di Kota Sukabumi dapat kembali normal seperti sedia kala.***

Editor: Adi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler