Diskoperindag Kota Sukabumi Tanggapi Keluhanan Para PKL Kota Sukabumi, Ayi: Bukan Sewa Beli!

9 Februari 2022, 15:25 WIB
Diskoperindag Kota Sukabumi Tanggapi Keluhanan Para PKL Kota Sukabumi, Ayi: Bukan Sewa Beli! /Manaf Muhammad /Mediapakuan.pikiran-rakyat.com

MEDIA PAKUAN - Rencana pemerintah untuk menertibkan Para Pedagang kaki Lima (PKL) menuai beragam keluahan.Selain sempit kiosnya harganya pun terbilang tinggi.

Saat dikompirmasi para awak media Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskumindag) Kota Sukabumi Ayi Jamiat pun angkat bicara.

Ayi Jamiat mengananggapi keluhan para PKL adalah hal wajar, namun para PKL masih belum paham dengan harga yang sudah dipatok pengembang.

Baca Juga: Relokasi PKL Ke Pasar Pelita Kota Sukabumi Tuai Keluhan, Harga Selangit Kios Seuprit

Menurut Ayi, biaya yang harus ditanggung PKL itu sudah termasuk dibeli dengan jangka waktu 25 tahun.

"Beli bukan sewa, makanya ini harus seimbang jadi bahwa itu sistemnya BOT (Build Operate Transfer) jadi mereka itu bukan menyewa tapi membeli selama untuk 25 tahun penguasaannya nanti setelah 25 tahun gedung itu ke Pemda ke Pemda kalau memang mau diterusin sama dia sewa nanti ke Pemda per tahun," jelasnya, Rabu 9 Februari 2022.

"Mohon kepada pedagang juga untuk sosialisasi bahwa ini bukan menyewa tapi membeli, jadi kalo misalkan harga 200 juta, 100 juta, atau 50 juta itu untuk 25 tahun," katanya.

Ayi menjelaskan harga tersebut merupakan hasil kesepakatan antara PT Fortunindo selaku pihak pengembang dan pemerintah Daerah Kota Sukabumi.

Baca Juga: Luka Bakar Jangan Takut! Oleskan Bunga Melati Kulit Kembali Mulus Tanpa Bekas

"Kalau harga ini kan udah disepakati dulu kerjasama dengan Pemda itu MoU harga itu per meter sekian untuk klaster klaster lah yang di depan di belakang pasti beda beda harga kan ya," ucapnya.

Namun pemerintah daerah Kota Sukabumi tetap berupaya untuk meringankan PKL dalam membayar sesuai harga kios yang telah ditetapkan.

"Nah kita memang berupaya membantu membuat ringan ini lah pertama upaya kita para pedagang itu mendapatkan kredit KUR dari bank BRI dari perbankan lah dari bank BNI, bank Sinarmas yang sudah masuk itu sekarang kan itu udah banyak yang beli ya itu di-cover oleh ini oleh perbankan kredit KUR yang 0 persen per bulan," pungkasnya.

"Yang kedua ada keringanan dari PT Fortunindo bahwa dengan uang booking Rp6,5 juta itu sudah bisa masuk sisanya nanti dicicil DP-nya sisanya nanti ke bank," paparnya.

Baca Juga: Ngakak! Masih Bingung Harus Pilih Marissya Icha atau Andi Ayu Tyas, Frans Faisal Mantap Pilih Poligami

Ayi menambahkan, adapun batas waktu terakhir ke para PKL jatuh pada Rabu 9 Februari 2022 sesuai dengan SP3 yang telah ditetapkan.

"Itu tanggal 12 ditertibkan
paksa itu karena itu udah SP 1 dari Pol PP, jadi tanggal 9 itu terakhir SP 3 terakhir nah itu harus sudah masuk tanggal 12 itu ditertibkan paksa ya syukur syukur udah ngebongkar duluan, dan pasar Pelita itu sudah ready operasional di dalamnya," imbuhnya.

Sebagai informasi PKL yang direlokasi ke gedung Pasar Pelita ada di tujuh ruas jalan di Kota Sukabumi yaitu Jalan Perniagaan, Stasiun Timur, Stasiun Barat dan Kanopi A, Jalan Pasar, Jalan Pasar Wetan, Gang Arab, dan Jalan Kapten Harun Kabir.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Tags

Terkini

Terpopuler