Polres Sukabumi Kota Gulung Sindikat Pencurian Mobil, Belasan Kendaraan Diamankan

14 Januari 2021, 18:20 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni memeriksa kendaraan hasil curian di mapolres Sukabumi Kota, Kamis 14 Januari 2021/MEDIA PAKUAN /

MEDIA PAKUAN-Tim Satreskrim Polres Sukabumi Kota menggulung sindikat pencurian kendaraan mobil. Petugas mengamankan tiga tersangka yakni, DW (45), TH (29) dan U (60) berikut barang bukti 14 unit mobil. Sebanyak 9 unit jenis pickup dan 5 unit mini bus.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah alat untuk melakukan aksinya seperti satu gunting besi, sebuah golok, satu alat pemukul atau kling dan satu kunci stang dan sejumlah kunci kendaraan.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan, modus operandi para tersangka dengan merusak pintu kendaraan menggunakan kunci Letter T. Setelah pintu terbuka, pelaku merusak kunci kontak kendaraan.

Baca Juga: Sosialisasikan Vaksin Covid 19 di Kota Sukabumi, Danrem 061 dan Forkopimda Ajak Masyarakat

“Pelaku kemudian memasang kabel socket sampai mesin menyala dan setelah mesindihidupkan kendaraan langsung dibawa kabur,” kata Kapolres di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis 14 Januari 2021.

Para tersangka berdomisili di Cianjur dan Bogor. Mereka diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk pengusutan lebih lanjut.

“Dua tersangka yakni DW dan TH ditangkap saat akan melakukan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Cisaat,” kata Sumarni.

Sumarni mengatakan, para tersangka cukup cepat dalam melakukan aksinya. Tidak lebih satu menit sudah bisa membawa sasarannya.

“Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari pemilik yang kehilangan kendaraannya,” katanya.

Kasus yang terungkap kata Kapolres mulai dari laporan tahun 2019 sampai 2021. Tempat kejadian diberbagai lokasi di wilayah hukum polres Sukabumi.

Baca Juga: Jenazah Syekh Ali Jaber Dimakamkan di Darul Quran Tangerang

Sementara korbannya bukan hanya warga Sukabumi juga dari daerah lain seperti Bandung.

“Kendaraan hasil curian dijual diberbagai daerah di Jabar. Kami amankan dari pihak lain dengan harga di bawah harga pasaran. Sebagian kami dapatkan dari pembeli,” ujarnya.

Sebelum melakuka aksinya, para tersangka terlebih dahulu memantau situasi. Para tersangka melakukan aksinya dengan peralatan yang mereka bawa.

TKP-nya di Kecamatan Baros, Citamiang dan Cibeureum Kota Sukabumi, Cisaat dan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi.

“Pelaku juga diduga melakukan aksinya di titik lain, dan kasus ini terus dikembangkan karena masih banyak mobil yang dicuri yang masih kami kejar,” ungkap Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Salah seorang korban, Didin Juandi mengungakapkan terimakasihnya atas ditemukannya mobilnya.

Baca Juga: Sosialisasikan Vaksin Covid 19 di Kota Sukabumi, Danrem 061 dan Forkopimda Ajak Masyarakat

Kendaraan pickup yang biasa digunakannya untuk mengangkut barang dagangan hilang di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi sekira pukul 04.00 WIB dini hari pada awal Desember 2020. “Alhamdulillah, ditemukan lagi, saya berterima kasih kepada Polres Sukabumi Kota,” katanya.

Kendaraan milik Didin sudah berubah dari semula. Namun Didin masih mengenali dari berbagai ciri yang ada dimobil pickup tersebut. “Setelah dicocokkan dengan STNK nomor mesinnya tidak berubah,” ungkapnya.***

Editor: Hanif Nasution

Tags

Terkini

Terpopuler