Disentil Hotman Paris! Kasus Bocah Diperkosa Ayah Tirinya, Polres Sukabumi Kota Buka Suara: Apakah itu?

- 18 September 2022, 13:14 WIB
Ilustrasi perkosaan di Kecamatan Gunung Puyuh, Kabupaten Sukabumi
Ilustrasi perkosaan di Kecamatan Gunung Puyuh, Kabupaten Sukabumi /Pinterest/
 
MEDIA PAKUAN - Neneng (43) seorang ibu rumah tangga mengunjungi Hotman Paris di Kopi Joni, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
 
Dia mengadu atas kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh suaminya terhadap anak kandungnya.
 
Datang dari rumahnya di Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, dia mengungkapkan keluh kesahnya kepada pengacara kondang itu lantaran kasus tersebut tak kunjung ada tersangka yang ditetapkan.
 
 
Dia telah melaporkan kejadian itu ke pihak Polres Sukabumi Kota sejak bulan Mei 2022, dan hingga saat ini terduga pelaku belum ditangkap.
 
Neneng juga mengaku bahwa anaknya yang masih di bawah umur itu telah disetubuhi oleh ayah tirinya berulangkali.
 
Bahkan menurutnya, anaknya saat ini kabur dari rumah entah kemana usai dinodai oleh suaminya.
 
 
"Bapak Kapolda sama Kapolres saya mohon pelakunya segera ditangkap. Anak aku pulang," ungkap Neneng didampingi Hotman Paris, Sabtu 17 September 2022.
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin pun menegaskan hingga saat ini penanganan masih dilakukan pihak kepolisian.
 
"Bahwa benar, Polres Sukabumi Kota telah menerima Laporan dari Saudari Neneng selaku pelapor dan ibu kandung korban yang melaporkan kejadian diduga tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur. Laporan tersebut tertuang dalam LP nomor : LP/B/193/V/2022/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JABAR, tertanggal 23 Mei 2022," kata Zainal Abidin.
 
 
Penanganan kasus tersebut, kata Zainal juga telah dilakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melibatkan stakeholder terkait.
 
"Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah melaksanakan penyelidikan dengan melakukan pengecekan TKP (tempat kejadian perkara).
 
memeriksa terhadap korban yang didampingi petugas dari P2TP2A Kabupaten Sukabumi serta pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Visum terhadap korban dan melakukan permintaan keterangan terhadap 9 orang saksi. Jadi perkara ini tetap diproses oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota," ungkapnya.
 
 
"Kami minta dari pihak pelapor agar bersabar dalam menjalani proses penanganan perkara ini karena penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melaksanakan penanganan perkara ini secara cermat dan teliti serta berpedoman pada mekanisme yang berlaku," tuturnya.
 
Dalam waktu dekat ini, menurutnya informasi perkembangan penanganan perkara pemerkosaan ini akan diumumkan.
 
"Perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan dalam waktu dekat kepada pelapor," ujarnya.
 
 
Sebelumnya pengacara Hotman Paris menyampaikan kepada pihak kepolisian untuk cepat tanggap dalam menangani perkara ini.
 
"Bapak Kapolda Jawa Barat, ini memang kasus kecil, bapak Kapolres Sukabumi Kota ini memang kasus kecil, tapi untuk itulah kita ada, kita ada untuk itu, ini tugas kita," kata Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x