MEDIA PAKUAN - Pemain West Ham United Kurt Zouma dikabarkan bisa terancam hukuman 4 tahun penjara setelah di videokan menendang dan menampar kucing peliharaannya.
Kurt Zouma sendiri telah meminta maaf atas perilaku terhadap kucing peliharaan nya tersebut setelah videonya tersebar luas.
Baca Juga: Kisah Wanita yang Tiba-Tiba Gila saat Umroh sampai Telanjang di Depan Umum, Ternyata Ini Penyebabnya
Bahkan dia pun telah di denda oleh klubnya dengan denda sebesar 250 ribu Poundsterling.
Tak hanya itu saja, sekarang kucingnya pun dibawa oleh RSPCA untuk di periksa oleh dokter hewan dan dilakukan penyidikan.
Bahkan dia pun telah di denda oleh klubnya dengan denda sebesar 250 ribu Poundsterling.
Tak hanya itu saja, sekarang kucingnya pun dibawa oleh RSPCA untuk di periksa oleh dokter hewan dan dilakukan penyidikan.
Namun nampaknya aksinya tersebut sampai terdengar ke negaranya Prancis, sehingga pengaduan hukum pun telah dilakukan di Prancis.
Sportsmole melaporkan bahwa pengaduan hukum telah diajukan terhadap Zouma di Paris, yang menyebabkan pengacara yang bekerja untuk La Fondation 30 Millions d'Amis, kelompok hak asasi hewan terbesar di Prancis, menghubungi jaksa.
Baca Juga: Kejadian Memalukan di Tanah Suci, Akibat Jamaah Wanita Umrah ini Sering ke Dukun Begini Jadinya
Salah seorang dari juru bicara organisasi tersebut menyatakan bahwa mereka telah mengajukan tuntutan hukum.
"Kami mengutuk tindakan keji ini dan telah meminta pemain tersebut untuk di skors dari timnas Prancis dan mengajukan tuntutan hukum."Ujar juru bicara organisasi tersebut.
Dari laporan tersebut juga menambahkan, bahwa seseorang warga negara Perancis dapat dituntut jika mereka melakukan tindak pidana di luar negeri.
Salah seorang dari juru bicara organisasi tersebut menyatakan bahwa mereka telah mengajukan tuntutan hukum.
"Kami mengutuk tindakan keji ini dan telah meminta pemain tersebut untuk di skors dari timnas Prancis dan mengajukan tuntutan hukum."Ujar juru bicara organisasi tersebut.
Dari laporan tersebut juga menambahkan, bahwa seseorang warga negara Perancis dapat dituntut jika mereka melakukan tindak pidana di luar negeri.
Baca Juga: Tidak Digaji dan Dapat Majikan Galak, Banyak TKI dan TKW Indonesia yang Kabur dari Arab Saudi?
Yang mana dasarnya hukum tersebut acuan merujuk pada pasal 113-6 KUHP Perancis.
Setelah pengenalan undang-undang perlindungan hewan yang lebih kuat di Prancis pada tahun 2021.
Yang mana dasarnya hukum tersebut acuan merujuk pada pasal 113-6 KUHP Perancis.
Setelah pengenalan undang-undang perlindungan hewan yang lebih kuat di Prancis pada tahun 2021.
Penganiayaan hewan sekarang dapat dihukum hingga empat tahun penjara bersama dengan denda yang setara dengan 50.000 Poundsterling.***