Viral Aturan Baru Seragam Sekolah, Kemendibudristek: Kepala Daerah Mengatur Pakaian Adat

- 15 April 2024, 16:35 WIB
Viral Aturan Baru Seragam Sekolah, Kemendibudristek: Kepala Daerah Mengatur Pakaian Adat
Viral Aturan Baru Seragam Sekolah, Kemendibudristek: Kepala Daerah Mengatur Pakaian Adat //sceenshot Tiktok/

MEDIA PAKUAN - Buntut dari viralnya pemberitaan mengenai perubahan seragam sekolah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolagi (Kemendibudristek) akhirnya buka suara.

Melalui akun resmi Instagram @kemdikbud.ri, Kemendikbudristek menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar tersebut tidak benar.

" Kami sampaikan jika hal tersebut tidak benar," tulisnya yang di unggah pada Minggu (14/4) tersebut.

Semua masih merujuk pada permendikbudristek nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaina seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah, tulisnya

Masih dalam unggahan yang sama Kemendikbudristek menuliskan juga manfaat penerapan seragam di sekolah

Baca Juga: Meseum Nasional Kebakara, Nadiem: Prioritas Utama Benda-benda Sejarah dan Keamanan

Berikut Manfaat penerapan Seragam sekolah :

1. Mananamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme dan kebersamaan.
2. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan.
3. Mengingatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi.
4. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab.

Pakaian seragam terdiri atas seragam nasional, seragam pramuka.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x