Ditengah Mencari Keadilan, 7 Tahun Mengenang Detik-detik Novel Baswedan Disiram Air Keras

- 13 April 2024, 06:55 WIB
Ditengah Mencari Keadilan, 7 Tahun Mengenang Detik-detik Novel Baswedan Disiram Air Keras
Ditengah Mencari Keadilan, 7 Tahun Mengenang Detik-detik Novel Baswedan Disiram Air Keras /Law-Justice

MEDIA PAKUAN - Kasus kekerasan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ini bergulir lebih dari tiga tahun sejak kejadian pada 11 April 2017 hingga vonis dijatuhkan pada 16 Juli 2020.

Kedua orang anggota polisi tersebut menyerang Novel Baswedan hanya dijatuhi hukuman penjara masing-masing dua tahun dan 1,5 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/07).

Putusan ini dijatuhkan di tengah pernyataan Novel sendiri yang mengaku tak akan berhenti mencari keadilan pasca vonis kasusnya.

Kranologis

Insiden yang menimpa Novel Baswedan itu diungkap Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada sidang perdana kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 19 Maret 2020. Adalah dalam agenda pembacaan dakwaan untuk kedua pelaku, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan dakwaan JPU, tujuan Rahmat menyerang Novel karena tak senang dengan penyidik senior KPK itu. Adapun Rahmat dan Ronny adalah anggota Polri. Novel dianggap mengkhianati dan melawan institusi mereka. Kala itu KPK dan Polri memang berseteru sejak 2015, hingga muncul sebutan “Cicak vs Buaya”

Baca Juga: Mengejutkan ! Media Terbesar Israel Membuat Pengakuan: ISRAEL TELAH DIKALAHKAN

Kasus berawal pada April 2017 saat Rahmat mencari alamat rumah Novel. Rahmat lalu menemukannya di daerah Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pada Sabtu, 8 April 2017, sekitar pukul 20.00-23.00 WIB, Rahmat menggunakan motor Yamaha Mio GT milik Ronny memantau rumah tersebut. Dia mengamati akses di kompleks itu guna menentukan jalur melarikan diri saat beraksi.

“Terdakwa juga mengamati semua portal yang pada sekira pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar- masuk kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan,” ujar jaksa Fatoni.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x