MEDIA PAKUAN-Tersangka kasus pelecehan seksual, penipuan dan pemerasan rapid tes di Terminal III, Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten menjalani rekonstruksi, Rabu 30 September 2020. Rekonstruksi dilakukan di beberapa titik oleh tersangka EF.
"Ada 32 adegan yang diperagakan hari ini oleh tersangka, dengan mengambil 5 titik lokasi yang berada di wilayah Terminal III Bandara Internasional Soekarno Hatta," jelas Kompol Alexander Yuriko, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta kepada RRI.co.id.
Baca Juga: Pasca G30S Pembantaian 7 Jendral Berubah Menjadi Pemusnahan PKI
Baca Juga: Peristiwa Kelam Pembantaian 7 Jendral di Tangan G30S PKI
Kasat menjelaskan, dari semua adegan yang diperagakan diketahui pelecehan dilakukan tersangka mulai dari adegan 10 hingga 32. Salah satunya pelecehan seksual.
"Mulai dari dalam terus berkata bohong, memberikan dokumen rapid palsu, transaksi transfer nominal uang dari m-banking, hingga adegan pelecehan seksual," ujarnya.
Kasus pelecehan, penipuan dan pemerasan yang dialami korban inisial LHI saat menjalani rapid tes di Terminal III, Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sedianya ia hendak melakukan penerbangan ke Nias.
Baca Juga: Lagu Ini Diputar Sebagai Penghormatan Bagi Pahlawan Revolusi
Baca Juga: Sempat Cekcok Seorang Sopir Angkot di Palembang Disiram Air Keras
LHI membagikan cerita yang menimpa dirinya pada 13 Setember 2020 itu melalui akun Twitter @listongs.
Tersangka dengan Inisial EF juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 289 KUHP, 294 KUHP, 368 KUHP pidana dan atau 378 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (Rina Triyanti)