MEDIA PAKUAN - Banyak cerita di kalanan masyarakat yang mengatakan bahwa manusia bisa menikah dengan makhlus halus seperti jin.
Tak sedikit pula orang-orang mempercayai akan cerita masyarakat tersebut.
Secara logika, pernikahan antara manusia dengan jin ialah hal yang sangat aneh dan tidak wajar.
Namun, siapa sangkat bahwa pernikahan antara manusia dengan jin itu bisa saja terjadi.
Untuk lebih pasti, kami telah merangkum dan mencari jawaban dari berbagai sudut pandang ulama Muslim.
Para ulama bependapat ada yang mengatakan bahwa pernikahan dengan jin termasuk perbuatan yang haram, makruh, dan ada juga yang memperbolehkan.
Pendapat tersebut banyak dituai oleh sebagian ulama yang bermazhab Imam Syafi'i.
Dilansir Media Pakuan dari kanal YouTube Fodamara TV, Ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai hukum pernikahan dengan jin.