Lima penyebab Tertundanya Penyaluran Subsidi Gaji Tahap IV Ditunda

- 24 September 2020, 21:57 WIB
Ilustrasi uang .*
Ilustrasi uang .* /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

Hal tersebut bisa disebabkan karena rekening sudah lama tidak dipergunakan untuk transaksi.

4. Rekening Tidak Terdaftar

Rekening yang tidak terdaftar atau tidak valid akan secara otomatis tidak bisa mendapat bantuan subsidi gaji atau upah. Untuk itu segera lakukan pengecekan ke BPJS Ketenagakerjaan.

5. Rekening Telah Dibekukan oleh Bank

Rekening milik nasabah yang telah dibekukan oleh pihak bank karena hal-hal tertentu, menyebabkan rekening tersebut tidak dapat dipergunakan untuk pencairan dana bantuan subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: Mengaku Siap Nikahi Nathalie Holscher, Sule: Kalau Dia Mau, Aku Mah Ayo

Dengan adanya hal ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masuk dalam kategori penerima subsidi agar teliti kembali saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja.

Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif dan bahkan tidak valid.

"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepara para pekerjanya" Kata Ida.***

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x