Benarkah Beredar Publikasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Luar Negeri? Hasyim Asy'ari: Pastikan Hoax

- 9 Februari 2024, 08:07 WIB
Ilustrasi, hoax pemungutan suara di luar negeri.
Ilustrasi, hoax pemungutan suara di luar negeri. //Unsplash/ ROBIN WORRALL
 
 
MEDIA PAKUAN - Beredar berita hoax hasil pemungutan suara di luar negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi beredarnya berita tersebut.
 
KPU juga memastikan hal tersebut tidak benar atau berita hoax.
 
“Publikasi hasil penghitungan suara Pemilu Luar Negeri tersebut tidak benar,” ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy ari dalam keterangannya, Kamis 8 Febuari 2024.
 
 
Hasyim mengungkapkan, pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal atau early voting. 
 
Ia juga menuturkan, terdapat tiga metode yang dilakukan dalam pengumpulan suara di luar negeri, yakni TPS, Pos dan Kotak Suara Keliling.
 
Namun, Hasyim memastikan jika penghitungan suara tetap dilakukan serentak bersamaan dengan dalam negeri.
 
Selanjutnya, Hasyim menyebut waktu penghitungan suara adalah 14-15 Februari 2024.
 
 
“Penghitungan suara pemilu luar negeri dilakukan secara bersamaan, dengan waktu penghitungan suara pemilu dalam negeri yaitu pada tanggal 14-15 Februari 2024,” tandasnya.
 
“Dengan demikian bila sudah ada publikasi hasil transmisi suara luar negeri sebelum 14 Februari 2024, kami pastikan itu tidak benar,” lanjutannya.***
 
 
 
 
 
 
 

Editor: Ahmad R

Sumber: pmjnews.com/article/detail/62077/kpu-publikasi-hasil-penghit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x