Terbaru! Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Hari Ini, Jumat 5 Januari 2024: Berikut Titik Lokasinya!

- 5 Januari 2024, 08:50 WIB
Ilustrasi SIM Keliling
Ilustrasi SIM Keliling /Ditlantas Polda Metro

Untuk jam operasional semua lokasi dimulai pada pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Namun layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SIM habis, maka perpanjangan SIM dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Mutualplus Global Resources pada Januari 2024, Simak Persyaratan di Bawah Ini

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

1. Membawa KTP asli dan fotocopy

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah