Terbaru! Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Hari Ini, Selasa 26 Desember : Disinilah Daftar Tempatnya!

- 26 Desember 2023, 09:50 WIB
Ilustrasi polisi memberikan arahan bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di mobil layanan SIM Keliling Jakarta
Ilustrasi polisi memberikan arahan bagi warga yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM di mobil layanan SIM Keliling Jakarta /Instagram @simrestabesbdg1/

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut.

  1. Membawa KTP asli dan fotocopy
  2. Membawa SIM asli yang masih berlaku
  3. Bukti cek kesehatan
  4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah DKI Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun C.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Sumbar Jaya Industri Oleo pada Desember 2023, Inilah Kualifikasi yang Diminta

Sebagai informasi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan tempat yang disediakan untuk melakukan perpanjangan SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Ibukota Jakarta pada hari Selasa 26 Desember 2023.***

Halaman:

Editor: Ahmad R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah