Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 Disepakati Sebanyak 23 Hari

- 11 September 2020, 16:29 WIB
Agenda libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 sudah disahkan.
Agenda libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 sudah disahkan. /Toni Kamajaya/Pixabay

MEDIA PAKUAN - Enam Kementerian RI menyepakati penetapan hari libur Nasional dan cuti bersama tahun untuk 2021.

Kesepakatan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Dari enam kementerian, baru tiga menteri yang telah menandatangani SKB.

Antara lain Menteri Agama, Fachrul Razi; Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah; dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Baca Juga: Giliran Anggota DPRD DKI Jakarta Mengkritisi Anies Baswedan. August : PSBB Hanya Pencitraan 

Sementara tiga kementerian lainnya yang belum menandatangani SKB adalah Menterian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Muhadjir Effendy; Menterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama, dan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.

Demikian dilansir Media Pakuan dari artikel Beritadiy.com berjudul "Baru Disahkan: Ini Daftar Lengkap Libur dan Cuti Bersama 2021: Total Ada 23 Hari'.

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei," beber Menko PMK, Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang digelar virtual, Kamis (10/9).

Baca Juga: Hari Ini Dana BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Disalurkan kepada 3,5 Juta Pekerja Swasta

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” lanjutnya.

Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.

Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

Baca Juga: Sinopsis Film Rings: Teror Arwah Samara Mencari Nyawa Pengganti

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkas Muhadjir.

Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah