“Hasil gelar perkara penetapan enam orang tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Jaga Netralitas, Atalia Praratya Ajukan Cuti di Berbagai Organisasi dan Lembaga Jelang Pemilu 2024 Mendatang
Enam orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial IS (44), A (36), AF (40), RF (30), G (29), dan AL (26).
Adapun peran-peran dari para tersangka yakni tersangka IS melakukan tindakan aborsi dibantu tersangka.
Enam orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berinisial IS (44), A (36), AF (40), RF (30), G (29), dan AL (26).
Adapun peran-peran dari para tersangka yakni tersangka IS melakukan tindakan aborsi dibantu tersangka.
Sedangkan, tersangka AF dan RF berperan mencari pasien dan membantu proses pembuangan janin.
Adapun juga dua tersangka lainnya yakni G yang saat ini dalam masa pemulihan, serta AL yang merupakan pacar G.
Adapun juga dua tersangka lainnya yakni G yang saat ini dalam masa pemulihan, serta AL yang merupakan pacar G.
Keduanya tidak ditahan dan akan diberkas secara terpisah dari 4 tersangka lain yang ditahan.
“Keduanya wajib lapor,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Hadir Aksi Bela Palestina, Umi Pipik Ungkap Alasan Absen Sambil Unggah Foto Putranya: Simak Yuk, Kenapa Ya
Para tersangka dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat (2) juncto 312 huruf b Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***
Para tersangka dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 428 ayat (1) juncto Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat (2) juncto 312 huruf b Undang-Undang No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.***