MEDIA PAKUAN-Pemerintah Provinsi DKI segera menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, mulai Senin, 14 September 2020.
Kebijakan ini menyusul masih tingginya kasus Covid-19 di ibu kota. “PSBB kali akan diterapkan secara total. Pemberlakuan PSBB secara total ini berdampak pada sektor transportasi,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers yang digelar di Balai Kota, Rabu 9 September 2020.
Baca Juga: Jelang Laga Kontra Arab Saudi, Shin Tae-Yong Ubah Strategi Latihan untuk Timnas U-19
Dikutip dari Pikiranrakyat.com judul “PSBB, Transportasi Umum di Jakarta Akan Dibatasi Jumlah dan Jam Operasionalnya”, kebijakan tersebut kata dia diambil dikarenakan kasus Covid-19 di Jakarta yang belakangan ini terus meningkat.
Anies menyebut, pada saat pemberlakuan PSBB, pihaknya akan membatasi secara ketat jumlah dan jam operasi transportasi umum.”Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlah dan jamnya,” ujar Anies
Selain pembatasan operasional transportasi, kebijakan ganjil-genap juga akan ditiadakan.
“Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan,” jelasnya.
Baca Juga: Gunakan Masker Secara Benar, Begini Caranya Menurut PMI Pusat
Gubernur juga meminta warga untuk tidak bepergian jika tidak ada hal mendesak. Sebab, kondisi Jakarta saat ini lebih darurat dari awal munculnya kasus Corona.