2 Pengedar Narkoba Ditangkap Personil Polsek Pademangan: 257 Gram Sabu dan 300 Butir Pil Ekstasui di Sita

- 15 Oktober 2023, 13:22 WIB
Ilustrasi narkoba/Pixabay.com
Ilustrasi narkoba/Pixabay.com /
 
 
MEDIA PAKUAN- 2 Pengedar narkoba berhasil diamankan Polsek Pademangan. tidak hanya berhasil mengamankan pelaku, tapi polisi menyita barang bukti berupa 275 gram sabu dan 300 butir pil ekstasi.
 
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengungkapkan dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SS alias Idung dan LN.
 
Dia mengatakan penangkapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya. 
 
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, narkotika tersebut diambil dari temannya yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
 
 
“Kami mengamankan saudara SS dan LN ini di wilayah Pademangan Barat dengan barang bukti sabu 275 gram dan ekstasi 300 butir. Untuk jaringan ini adalah jaringan lapas,”ucap Binsar Hatorangan Sianturi dikutip pada Minggu 14 Oktober 2023.
 
Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana menjelaskan kedua tersangka saling memberi kabar melalui aplikasi pesan pribadi anonim bernama Twinme untuk menyebarkan narkoba.
 
Setelah mendapat barang haram dari seseorang yang dikenal dengan sebutan abang, LN berkoordinasi dengan SS untuk pengiriman barang dan pengedaran barang di wilayah Jakarta Utara sampai ke Jakarta Pusat.
 
“Jadi Abang akan menginformasikan kepada LN di titik tersebut di tempat tertentu yang sudah disepakati dia akan mendapatkan barang seperti ini. Untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan jasa antar,” tuturnya.
 
 
 
Untuk saat ini,polisi sedang mendalami kecurigaan Abang yang merupakan pengontrol kedua pengedar ini. 
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijeratan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.***
 
 
 
 
 
 

 



Editor: Ahmad R

Sumber: pmjnews.com/article/detail/59568/tangkap-dua-pengedar-


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x