Menurut AKBP Doni, video tersebut merupakan video lama yang diunggah kembali.
Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, video yang viral tersebut merupakan video lama yang diunggah kembali.
"Iya video lama. Itu video sekitar tahun 2018," katanya saat dikonfirmasi pada Sabtu.
AKBP Doni juga mengaku bahwa setelah kejadian tersebut, Polda Metro Jaya langsung memberikan sanksi terhadap yang bersangkutan dan saat ini oknum polantas itu sudah purnabakti atau pensiun.
"Anggota tersebut pasca kejadian juga sudah diberikan sanksi. Saat ini anggota tersebut juga telah pensiun empat tahun yang lalu," kata Doni.***