Tidak Gunakan Masker. Pelanggar Harus Masuk Peti Jenazah

- 3 September 2020, 13:08 WIB
Ilustrasi peti jenazah. (Pixabay)
Ilustrasi peti jenazah. (Pixabay) /

MEDIA PAKUAN-Petugas memberi sanksi kepada sejumlah pelanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19 di Pasar Rebo, Jakarta Timur, berupa berbaring layaknya mayat dalam peti jenazah untuk merenungkan kesalahan.

"Beberapa kita minta untuk merenung di lokasi peti mati. Tujuannya menyadarkan kepada orang banyak bahwa COVID-19 itu masih ada dan bahaya," kata Wakil Camat Pasar Rebo, Santoso, di Jakarta, Kamis.

Kegiatan penertiban pengguna masker di Jalan Raya Bogor itu digelar dalam rangka mengantisipasi penularan COVID-19 di Jakarta.

Baca Juga: Unggahan Terakhir Idan Separo di Instagramnya Sebagai Isyarat Kepergiannya?

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah petugas Satpol PP dan aparatur kecamatan setempat.

Masyarakat yang diketahui petugas melanggar protokol kesehatan langsung digiring menuju tenda posko.

Terhadap pelanggar ada tiga pilihan saksi yang bisa mereka jalani, pertama saksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama satu jam.

Namun bila terbentur waktu, kata Santoso, pelanggar bisa memilih opsi kedua berupa denda sanksi maksimal Rp250 ribu.

Baca Juga: Simak Jadwal Lengkap Pertandingan Timnas Indonesia U-19 di Turnamen Persahabatan Internasional

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x