MEDIA PAKUAN - Miris sekali, Indonesia alami lonjakan penderita diabetes melitus tingkat II sebanyak 30% dalam kurun waktu 5 tahun.
Pemerintah menduga hal ini dipacu oleh tingginya kadar gula pada minuman instan kemasan yang banyak beredar di Indonesia.
Indonesia termasuk negara yang pungutan cukainya sedikit jika dibandingkan dengan negara lain.
Baca Juga: Klaim, Pengacara Film Dewasa Sebut Kliennya Korban, Acong Latif: CN Dipaksa Ikut Terlibat?
Saat ini hanya ada tiga barang yang kena cukai (BKC), yaitu: hasil tembakau, etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol.
Sehingga Kementerian Keuangan berencana mengenakan tarif cukai untuk minuman manis dalam kemasan pada tahun 2024 mendatang.
Pengenaan tarif cukai ini juga sejalan dengan dampak buruk produk berkadar gula tinggi pada kesehatan masyarakat.
Baca Juga: KBB Kontak Senjata dengan Personil Brimob Sulawesi Utara, Briptu Rudi Agung Azhari Gugur Tertembak
Terjadinya peningkatan jumlah biaya pengobatan pasien yang ditanggung oleh negara melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tembus hingga Rp24,1 triliun juga menjadi pemicu timbulnya keputusan ini.
Pelaksana Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Direktoran Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan, Boy Riansyah mengatakan bahwa konsep penarikan tarif ini tergantung pada kadar gula atau pemanisnya.
Editor: Popi Siti Sopiah
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Satgas Damai Cartenz Terlihat Sedih, Saat Jenazah Briptu Rudi Agung Azhari Dipulangkan
-
Papua Siaga KBB Bakar Kios dan Pasar, Anggota Satpol PP Tewas
-
Gugur! Briptu Rudi Agung Azhari Tertembak Pasca Kontak Senjata dengan KKB di Pegunungan Bintang Papua
-
KBB Kontak Senjata dengan Personil Brimob Sulawesi Utara, Briptu Rudi Agung Azhari Gugur Tertembak
-
Klaim, Pengacara Film Dewasa Sebut Kliennya Korban, Acong Latif: CN Dipaksa Ikut Terlibat?