Lokasi SIM Keliling Wilayah Jakarta, Bandung, Depok dan Bekasi, Hari Sabtu 9 September 2023

- 9 September 2023, 09:21 WIB
Berikut Jadwal SIM Keliling Depok
Berikut Jadwal SIM Keliling Depok /Ist/

MEDIA PAKUAN - Jadwal Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta, BandungDepok dan Bekasi, pada hari Sabtu 9 September 2023.

Untuk lokasi dan waktu layanan SIM Keliling setiap daerah tentu saja berbeda setiap harinya.

Layanan SIM Keliling ini diinformasikan langsung melalui portal berita mediapakuan.com dari NTMC Polri.

Pada hari ini, Sabtu 9 September 2023, lokasi dan waktu jam layanan SIM Keliling telah kami rangkum dalam artikel ini.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Jawa Barat, Sabtu 9 September 2023, BMKG: Potensi Hujan di Bogor, Cianjur dan Sukabumi

Bagi kalian yang ingin memperpanjang SIM, bisa datang pada lokasi dengan waktu yang telah ditetapkan.

Kami akan memberitahukan lokasi dan waktu layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta, BandungDepok, dan Bekasi, pada hari Sabtu 9 September 2023

Untuk DKI Jakarta antara lain sebagai berikut.
Lokasi
-Jakarta Utara: GOR Nanggala Mako Kopasus Cijantung Pasar Rebo
-Jakarta Barat: Mall Citraland
-Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
-Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata
Waktu: 08.00 - 12.00 WIB

Untuk wilayah Depok
Lokasi:
- Mako Brimbob Kelapa Dua
- Margo City
Waktu: 09.00 WIB sampai dengan selesai

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru dari PT Ki-Antaka Rasa pada September 2023, Simak Persyaratan dan Link Online

Untuk wilayah Bandung
Lokasi:
- Radio Dahlia
- Dago Plaza
Waktu: 09.00 WIB sampai dengan selesai

Untuk wilayah Bekasi
Lokasi:
- Kantor Kecamatan Bekasi Barat
Waktu: 08.00 - 10.00 WIB

Untuk layanan perpanjang SIM Keliling ini, hanya bisa dilakukan oleh mereka yang belum habis masa berlakunya.

Layanan SIM Keliling ini juga hanya berlaku bagi mereka yang memiliki SIM A dan C.

Jika masa berlaku SIM pengendara sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan seperti layaknya SIM baru.

Baca Juga: Cek Keuangan Berdasarkan Ramalan 12 Zodiak Hari Ini: Leo Konsistensi Hilang dalam Mempertahankan Aliran Uang

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, telah ditentukan dari PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Jadi, biaya untuk perpanjangan melalui SIM Keliling untuk SIM A ialah Rp.80.000, dan untuk SIM C sebesar Rp.75.000.

Untuk persyaratan perpanjangan SIM A dan C ialah antara lain sebagai berikut.

1. Foto Kopi KTP yang Masih Berlaku
2. Foto Kopi SIM Lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi

Nah, itulah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beserta persyaratannya pada hari Sabtu 9 September 2023.***

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: NTMC Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah