MEDIA PAKUAN - Layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling selalu dilakukan oleh Polda Metro Jaya setiap harinya.
Hal itu dilakukan untuk memudahkan pengendara yang memiliki SIM untuk untuk memperpanjangnya.
Di wilayah DKI Jakarta, terdapat lima titik lokasi untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling.
Inilah lima titik layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta.
Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Wilayah Sukabumi, Bogor Cianjur, pada Akhir Bulan Agustus 2023
Jakarta Utara
Lokasi: LTC Londok
Waktu: 08.00-12.00 WIB
Jakarta Barat
Lokasi: Mall Citraland
Waktu: 08.00-12.00 WIB
Jakarta Pusat
Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng
Waktu: 08.00-12.00 WIB
Jakarta Timur
Lokasi: Hall B Jiexpo Kemayoran
Waktu: 08.00-12.00 WIB
Jakarta Selatan
Lokasi: Halaman TMP Kalibata
Waktu: 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Update Prakiraan Cuaca Di Wilayah DKI Jakarta Pada Hari Ini Kamis 31 Agustus 2023
Untuk layanan perpanjang SIM Keliling ini, hanya bisa dilakukan oleh mereka yang belum habis masa berlakunya.
Layanan SIM Keliling ini juga hanya berlaku bagi mereka yang memiliki SIM A dan C.
Jika masa berlaku SIM pengendara sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan seperti layaknya SIM baru.
Baca Juga: Resep Bubur Beras Kuliner Khas Sukabumi: Sangat Cocok Disetiap Cuaca
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, telah ditentukan dari PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jadi, biaya untuk perpanjangan melalui SIM Keliling untuk SIM A ialah Rp.80.000, dan untuk SIM C sebesar Rp.75.000.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM A dan C ialah antara lain sebagai berikut.
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Nah itulah jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beserta persyaratannya.***