Jakarta Selatan
Lokasi: Halaman TMP Kalibata
Waktu: 08.00-12.00 WIB
Baca Juga: Update Prakiraan Cuaca Di Wilayah DKI Jakarta Pada Hari Ini Kamis 31 Agustus 2023
Untuk layanan perpanjang SIM Keliling ini, hanya bisa dilakukan oleh mereka yang belum habis masa berlakunya.
Layanan SIM Keliling ini juga hanya berlaku bagi mereka yang memiliki SIM A dan C.
Jika masa berlaku SIM pengendara sudah habis, maka akan dilakukan penerbitan seperti layaknya SIM baru.
Baca Juga: Resep Bubur Beras Kuliner Khas Sukabumi: Sangat Cocok Disetiap Cuaca
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM, telah ditentukan dari PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Jadi, biaya untuk perpanjangan melalui SIM Keliling untuk SIM A ialah Rp.80.000, dan untuk SIM C sebesar Rp.75.000.
Untuk persyaratan perpanjangan SIM A dan C ialah antara lain sebagai berikut.