MEDIA PAKUAN- Terdapat Kabar Mabes Polri berencana bakal mengeluarkan kebijakan mengenai usia dari anggota polisi yang nantinya bakal ditugaskan waktu pelaksanaan kegiatan Pemilu pada tahun 2024.
Menurut Dedi Prasetyo untuk anggota polisi yang bakal melakukan di tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut, nantinya tidak diperuntukkan untuk usia di atas 50 tahun.
“Nanti ada kebijakan untuk 2024 anggota-anggota Polri yang terlibat langsung di dalam pengamanan di TPS itu harus memiliki catatan kesehatan yang cukup memadai dan usianya tidak boleh di atas 50 tahun,” ujar Dedi dalam keterangannya dikutip Rabu 30 Agustus2023.
Baca Juga: Tiga Pernyataan Jakmania yang Jadi Motivasi Persija Jakarta untuk Tumbangkan Persib Bandung
Kemudian Dedi mengatakan untuk bagian kegiatan pengamanan itu yang berhubungan dengan kesehatan mulai dari anggota Polri itu sendiri, dimana saat anggota usia 50 tahun sudah mulai menurun kondisi kesehatannya.
“Karena potensi 50 tahun itu kecenderungan kondisi seseorang itu semakin menurun,” kata Dedi.
Selanjutnya, Mengenai kebijakan itu kemudian Dedi berterus-terang bahwa pihaknya masih dalam tahap penggodokan dengan Kedokteran Polri untuk membahasnya.***