Update Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari ini 2 Juni 2023

- 2 Juni 2023, 07:03 WIB
 Ilustrasi /SIM Keliling di Jakarta./ Instagram @tmcpoldametro
Ilustrasi /SIM Keliling di Jakarta./ Instagram @tmcpoldametro /

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibu kota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun c.

 

Sebagai informasi, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.

Itulah ketentuan untuk melakukan penambahan
SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta setempat.***

 

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x