Pelaku Usaha Mikro Dapat Kucuran Dana Bantuan Produktif Rp2,4 Juta. Ini Beberapa Kriterianya

- 12 Agustus 2020, 17:33 WIB
Ilustrasi dana bantuan produktif. / Pixels.com
Ilustrasi dana bantuan produktif. / Pixels.com /

MEDIA PAKUAN - Kementerian Koperasi dan UKM (KUKM) akan memberikan bantuan produktif kepada 12 juta pengusaha mikro.

Bantuan produktif tersebut berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta untuk setiap pelaku usaha mikro.

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan produktif ini adalah penerima bantuan memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: Syekh Ahmad Yassin Pembangkit Pergerakan Palestina, Yang Melegenda

Alasannya dana bantuan produktif tersebut akan langsung ditransfer ke masing-masing rekening milik pelaku usaha.

Seperti dilansir dari berita Prfmnews.id berjudul "Cair Pertengahan Agustus, Ini Syarat Pengusaha Mikro Agar Dapat Bantuan Rp2.4 Juta dari Pemerintah", syarat lainnya agar mendapatkan bantuan itu pengusaha mikro ini belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan.   

"Kriterianya dia belum pernah atau tidak sedang menerima pinjaman dari perbankan. Akan ditransfer Rp2.4 juta sekali transfer dan langsung ditransfer langsung ke rekening penerima," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu 12 Agustus 2020.

Teten menambahkan, pencairan bantuan ini ditargetkan mulai dilakukan pada pertengahan Agustus 2020 ini.

Baca Juga: Usai Resmi Ditahan atas Kasus Pencemaran. Jerinx SID : Saya Tidak Punya Kebencian Personal Kepada I

Dikatakan Teten, pihaknya menargetkan akan memberikan bantuan ini kepada 12 juta pengusaha mikro. Para pengusaha ini nantinya harus mendaftarkan diri kepada dinas koperasi dan UKM di masing-masing daerahnya.

Nantinya, data yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian KUKM. Dan jika sesuai kriteria, maka uang akan ditransfer kepada pengusaha mikro tersebut.

"Kami mengajak kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi setempat," ujarnya. ***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x