Sedangkan jam pemberlakukan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dibagi menjadi dua.
Ganjil genap pagi pada pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga: Cucu Raja Pakubuwono (PB) XII Bakal Jadi Pesaing Gibran Rakabuming
Sementara sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan pasal 287 mengenai pelanggaran aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu-rambu kendaraan.
Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.(***)