Ingat, Hari Ini Aturan Ganjil Genap Diberlakukan Kembali di Jakarta

- 3 Agustus 2020, 09:44 WIB
Ilustrasi.Dok
Ilustrasi.Dok /- Foto: ANTARA/DEVI NINDY

 

MEDIA PAKUAN-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan, mulai Senin 3 Agustus 2020 atau hari ini.

Peraturan ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Sebelumnya, aturan ganjil genap sempat ditiadakan sejak bulan Maret 2020 yang lalu karena diterapkannya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan ganjil genap ini mengikuti kalender nasional. Aturannya adalah tanggal genap berlaku untuk kendaraan berplat nomor genap.

Sebaliknya, di kalendar bertanggal ganjil, sejumlah ruas hanya bisa dilalui oleh kendaraan dengan plat nomor ganjil.

Baca Juga: Menurut Fisioterapis, Tubuh yang Cedera Jangan Dipijat

Dalam aturan ini juga mengatur terkait jam pemberlakuan, lokasi serta kendaraan yang masuk dalam aturan ganjil genap.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya di https://zonabanten.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-23648247/hari-ini-3-agustus-2020-tanggal-ganjil-berikut-denda-pelanggar-ganjil-genap-jakarta?page=2

Aturan ganjil genap ini diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat, untuk akhir pekan serta libur nasional tidak diberlakukan.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x