Ketentuan berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.
Itulah ketentuan untuk melakukan penambahan
SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta setempat.***
Ketentuan berlaku bagi pengendara yang tidak memiliki SIM yang diatur Pasal dalam 281.
Itulah ketentuan untuk melakukan penambahan
SIM yang dapat dimanfaatkan oleh warga Jakarta setempat.***
Editor: Iing Nuryasin
Sumber: ntmcpolri.info