Jadwal Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari ini 12 Maret 2023

- 12 Maret 2023, 06:45 WIB
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling /Tangkapan layar Twitter @TMCPoldaMetroJaya/

Adapun untuk mengetahui syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3.bukti cek kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi

Sedangkan untuk perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak adalah Rp80 Ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 Ribu untuk perpanjangan SIM C.

Nah bagi masyarakat khususnya wilayah ibu kota Jakarta bisa memanfaatkan waktu luang untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun c.

Sebagai informasi, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan tambahan wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: ntmcpolri.info


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x