Menteri Keuangan Membebaskan Pajak Pelaksanaan Ibadah Umroh

- 27 Juli 2020, 16:13 WIB
ilustrasi jemaah umroh
ilustrasi jemaah umroh /Popi Siti Sopiah /

MEDIA PAKUAN - Kementrian Agama RI mengaprisiasi terkait adanya peraturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan (PMK) nomor 92/PMK.03/2020 Tentang Pembebasan Pajak Tambahan Nilai (PPN).

Apresiasi ini di sampaikan Direktur Jendralkata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar kepada wartawan di Jakarta, Senin(27/7/2020)

Penyelenggaraan umrah kini bebas PPN satu persen kecuali untuk kunjungan selain Mekkah dan Madinah," ujarnya .

Baca Juga: Akhirnya, Polisi Menilang Ratusan Pelanggar Berlalu Lintas


Nizar mengatakan PMK tentang Kriteria dan/atau rincian Jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN membuat penyelenggara umroh tidak lagi memberikan PPN satu persen dari jumlah tagihan.

Ia juga menambahkan Kementerian agama ikut mengusulkan tentang pembebasan pajak ini. Pada 18 Juli 2019.

Kemenag memberi surat kepada Dirjen pajak tentang penentapan penyelenggaraan umrah sebagai jasa perjalanan ibadah.

Baca Juga: Sri Mulyani Indrawati Minta Tolong Gubenur

Disurat itu menjelaskan umrah termasuk perjalanan ibadah atau keagamaan dan bukan perjalanan wisata.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x