MEDIA PAKUAN-Akhirnya, Bupati Jember, Faida di makzulkan Dewan Perwakil Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember. Pemakzulan dilakukan para wakil rakyat dalam agenda Hak Menyatakan Pendapat (HMP)
Dikutip dari Antara News, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim membenarkan pemakzulan tersebut. Namun secara resmi Faida telah melayang surat kepada DPRD kememarin, untuk menghadiri rapat paripurna hak menyatakan pendapat secara virtual melalui aplikasi daring.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Gubernur Tokyo Desak Warga Tuk Tinggal di Rumah Selama 4 Hari
Pertimbangan tersebut dilakukan seiring wabah pandemi masih membayang-bayangi Jember.
"Apabila bupati hadir secara langsung dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat DPRD. Dikhawatirkan akan membuat banyak warga yang datang baik ke gedung dewan. Baik warga mendukung atau menolak penggunaan hak menyatakan pendapat," kata Faida dalam surat tertulisnya kepada dewan.
Faida mengkhawatirkan kehadiran warga yang mencapai jumlah banyak dapat terpapar virus Covid-19." Potensi penular sangat rentan sekali, ditengah pandemi covid-19,"katanya.
Baca Juga: Serangan Udara di Afganistan Tewaskan 45 Orang, Korban Warga Sipil dan Pejuang Taliban
Dia berkilah pemberian pendapat kepala daerah secara daring tidak akan menyebabkan rapat paripurna DPRD menjadi tidak sah. Kendati sangat menghargai sikap DPRD Jember yang mengharapkan kehadirannya langsung dalam rapat paripurna tersebut.
"Sangat menghargai, tapi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD tidak melarang kepala daerah memberikan pendapat melalui aplikasi daring. Apalagi ditengah bayang bayangi wabah pandemi COVID-19," katanya.