MEDIA PAKUAN - Pemkab Garut telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Garut tentang penetapan kejadian luar biasa (KLB) penyakit difteri selama 10 bulan kedepan atau sampai November 2023.
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, saat ini telah melakukan pemeriksaan lab terhadap tujuh orang tersebut dan menunggu hasil lab terhadap 72 orang yang diduga melakukan kontak fisik.
Hasil lab akan menentukan langkah Dinas Kesehatan Garut untuk mengatasi pasien difteri dengan cepat dan tepat.